PALEMBANG – Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh sekolah negeri di kota tersebut untuk tidak lagi memungut iuran komite dari orang tua murid.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ratu Dewa pada Rabu (9/7/2025), didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Andrianus Amri.
Ia menegaskan bahwa iuran komite dengan jumlah dan waktu tertentu di sekolah negeri melanggar aturan.
“Jika ada SD negeri yang menarik iuran komite secara rutin dan nominalnya ditentukan, maka itu tidak diperbolehkan,” kata Ratu Dewa.
Ratu Dewa menambahkan bahwa sekolah swasta masih diperbolehkan melakukan pungutan atau iuran. Namun, mekanismenya harus transparan, adil, dan tidak memberatkan orang tua murid.
“Sekolah swasta dikelola secara mandiri, tetapi tetap dalam pengawasan pemerintah kota. Iuran hanya boleh jika ada perjanjian saat penerimaan siswa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Andrianus Amri, memastikan bahwa pihaknya sudah menyebarkan surat edaran ke seluruh sekolah, termasuk TK, untuk menegaskan larangan pungutan liar dan gratifikasi di satuan pendidikan.
Ia juga menegaskan bahwa jika ada temuan pelanggaran, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang terbukti melakukan pungutan tidak sah.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Palembang untuk mendorong pendidikan yang gratis dan berkualitas di sekolah-sekolah negeri, sejalan dengan amanat undang-undang.